Keamanan dan Kepatuhan Sebagai Fondasi Layanan, Platform Harus Penuhi Kebutuhan Industri

Jakarta – AWS Indonesia mengatakan keamanan dan kepatuhan merupakan fondasi layanan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Seluruh layanan data center dan Graphic Processing Unit (GPU) di Indonesia dirancang sesuai standar keamanan tertinggi oleh lembaga sekelas Federal Bureau Investigation (FBI) dan Departemen Pertahanan Singapura.

Country Manager AWS Indonesia, Anthony Amni, mengemukakan keamanan dan kepatuhan merupakan fondasi layanan AI yang ditawarkan AWS.

Seluruh layanan AWS seperti data center dan GPU di Indonesia sudah dirancang sesuai standar keamanan tertinggi digunakan oleh lembaga sekelas FBI dan Departemen Pertahanan Singapura.

“Platform yang kami bangun harus bisa memenuhi kebutuhan institusi yang paling ketat secara security, seperti pemerintahan dan militer. Karena itu AWS memiliki jumlah sertifikasi kepatuhan dan keamanan terbanyak, mulai dari ISO hingga PCI DSS,” katanya.

AWS juga berkomitmen menghadirkan layanan yang ramah lingkungan seperti seluruh operasional data center AWS di Indonesia telah 100% menggunakan energi terbarukan. Langkah ini termasuk melalui kerja sama dengan PLN untuk pembelian 20 MW tenaga surya pada 2022.

AWS menyediakan best practice dan tools keamanan yang bisa dimanfaatkan pelanggan, termasuk sektor perbankan, untuk memenuhi regulasi lokal seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK).

“Kami juga didukung partner lokal seperti eCloudValley, yang membantu meramu postur keamanan sesuai kebutuhan regulasi di Indonesia,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Big Data dan AI Indonesia (ABDI), Rudi Rusdiah mengutarakan kepatuhan terhadap regulasi menjadi tantangan adopsi AI di Indonesia. Sebelum kehadiran Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 2022.

Banyak perusahaan di Indonesia mengacu pada aturan General Data Protection Regulation/GDPR (Peraturan Perlindungan Data Umum) Uni Eropa.

“Kalau untuk AI, saat ini memang belum ada UU khusus. Tapi sudah ada surat edaran Komdigi tentang etika AI, lalu OJK juga sudah mengeluarkan tata kelola AI untuk sektor perbankan. Dokumennya cukup komprehensif, dan memang wajib dipatuhi,” ujarnya.

Regulasi AI di Indonesia akan mengacu pada praktik global, terutama Eropa sudah lebih dulu menetapkan standar.

Dia juga menyoroti mekanisme self-assessment bagi pelaku usaha dan pengembang AI agar memastikan teknologi yang dipakai aman, dapat dipercaya, serta memenuhi prinsip safety, security, dan trustworthy.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penyusunan regulasi AI di Indonesia akan mengedepankan aspek etika, keamanan, literasi, dan pendidikan.

Keberadaan aturan AI akan memperkuat regulasi sebelumnya masih berlandaskan surat edaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (SE Kemkomdigi) sedang mempersiapkan roadmap AI yang berkoordinasi dengan kementerian lembaga lainnya.

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan berlaku September 2025.

Pemerintah telah meluncurkan Buku Putih AI sebagai pijakan awal dalam merumuskan kebijakan nasional. Dokumen ini telah melalui proses uji publik hingga pertengahan Agustus 2025.

Kemudian, ini diperpanjang hingga 29 Agustus 2025 akibat banyak masukan dari masyarakat maupun kementerian/lembaga (KL).

“Awalnya uji publik kami rencanakan selesai di tanggal 20-an, tapi karena aspirasi masyarakat cukup tinggi dan ada permintaan perpanjangan, akhirnya kami buka hingga 29 Agustus. Jadi masih ada beberapa hari lagi bagi publik yang ingin memberikan masukan,” ucapnya.

Buku putih ini disusun bersama 40 lebih kementerian dan lembaga (K/L), sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman lintas sektor dalam mengantisipasi perkembangan teknologi AI.

Meutya Hafid mengemukakan aturan turunan dari buku putih ini akan dibuat bertahap.

“Yang pertama akan kami dorong adalah terkait etika dan safety (keamanan), serta literasi dan pendidikan. Untuk sektor industri akan menyusul,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com