Literasi Produk Telekomunikasi Masyarakat Masih Lemah, UU Perlindungan Konsumen Menjelaskan Soal Kuota Terbatas Waktu

Jakarta – Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menilai literasi masyarakat terhadap produk operator telekomunikasi masih lemah seperti kuota berbatas waktu.

Sebelum pulsa atau kuota paket data dijual ke masyarakat, operator telekomunikasi telah menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh penjualan paket data atau pulsa yang dilakukan operator telekomunikasi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan yang tertuang dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Selama ini operator seluler merupakan industri yang highly regulated yang menjalankan usahanya selalu diawasi oleh regulator.

“Menurut saya, syarat dan ketentuan penjualan pulsa dan kuota internet oleh operator seluler yang berbatas waktu sudah dijelaskan. Namun nampaknya publik kurang memahaminya. Ini menunjukkan lemahnya literasi publik,” katanya pada Kamis (10/7/2025).

Trubus Rahardiansah mendorong Kemkomdigi bersama para pelaku industri di industri telekomunikasi dapat memberikan sosialisasi dan penjelasan yang lebih intens kepada masyarakat tentang regulasi terkait penjualan kuota data dan pulsa oleh operator seluler selama ini.

“Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Kemkomdigi, khususnya melalui Peraturan Menteri terkait penyelenggaraan telekomunikasi, maka layanan telekomunikasi menggunakan sistem yang memiliki batas waktu pemakaian.

Artinya, penggunaan kuota atau pulsa dalam layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.

Awalnya layanan internet berjalan berdasarkan pemotongan langsung dari pulsa utama sesuai dengan penggunaan di mana biaya dihitung berdasarkan volume data yang diakses.

Pola ini membuat pelanggan membayar lebih mahal saat mengakses internet tanpa paket data, karena tarifnya dikenakan per kilobyte.

Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelanggan, operator seluler menghadirkan berbagai pilihan paket data berbasis volume dengan masa aktif tertentu, seperti harian, mingguan, hingga bulanan.

Pendekatan ini dirancang agar pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan internet sesuai kebutuhannya, sekaligus mendapatkan tarif yang lebih terjangkau sebagai bagian dari layanan telekomunikasi yang inklusif.

Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah. Hal ini memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan layanan berbasis jenis, lokasi, volume, dan waktu tertentu.

Regulasi ini membuat operator seluler menyediakan beragam pilihan paket data sesuai kebutuhan pelanggan. Langkah ini sekaligus menghadirkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan skema penggunaan langsung dari pulsa utama.

Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Trubus Rahardiansah mengutarakan berbisnis untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen, seluruh kegiatan operator seluler sesuai UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan operator seluler telah memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang harga yang harus dibayarkan konsumen, jumlah kuota, dan masa aktif layanan.

“Saya yakin sekali dalam menjalankan bisnisnya, operator telekomunikasi selalu menjunjung tinggi kepentingan dan perlindungan konsumen. Jika ada pelanggaran terhadap penjualan produk layanan operator seluler yang merugikan konsumen, pasti Komdigi sudah melakukan teguran dan penindakan,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com